Pernah Jadi Kebanggaan Nasional, Ini Perjalanan Merpati hingga Pailit
Sebagai salah satu maskapai nasional, Merpati Airlines pernah menjadi kebanggan Indonesia. Kini Merpati sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya.
IDXChannel - Sebagai salah satu maskapai nasional, Merpati Airlines pernah menjadi kebanggan Indonesia. Sama halnya dengan Garuda, Merpati yang berdiri pada 1962 ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Awalnya, Merpati diperkuat dengan empat unit armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 dan dua unit Dakota DC-3 yang merupakan hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
Awalnya Komodor Udara Henk Sutoyo Adiputro ditunjuk sebagai direktur utama dengan membawahi 17 orang karyawan. Pada 1963, penerbangan Merpati tidak hanya menuju Kalimantan saja tapi juga menerbangi rute Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Karang, dan Jakarta-Balikpapan.
Karena terus bertumbuh, Merpati pun semakin memperkuat armadanya melalui tambahan tiga Dornier DO-28 dan enam Pilatus Porter PC-6. Dengan total armada efektif sebanyak 15 pesawat, karyawan Merpati juga ditambah menjadi 583 orang.
Pada 1966, di bawah Komando Direktur Utama Capt. R.B. Wibisono (1966-1967) Merpati mulai mengomersialkan diri. Di masa itu perusahaan menambah luas wilayah operasinya di Papua. Sementara itu Merpati juga menerima bantuan tiga Twin Otter dari PBB.
Kemudian di bawah kepemimpinan Marsekal Pertama Udara Santoro Suharto pemerintah melihat kemampuan Merpati untuk berdiri sendiri. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengurangi subsidi operasi penerbangan perintis.
Namun ternyata langkah yang diambil salah, pengurangan subsidi ini berujung kepada masalah keuangan yang cukup pelik karena penerbangan komersialnya belum beroperasi dengan mantap.
Hal ini membuat pemerintah mau tidak mau kembali turun tangan dengan memberi konsesi untuk ikut ambil bagian dalam menjalankan penerbangan jarak jauh (trunk operation), jarak sedang (semi trunk), dan jarak tidak jauh (federline operation).
Maskapai ini juga menyediakan rute internasional, seperti Pontianak-Kuching (Serawak,Malaysia) dan Palembang-Singapura. Selanjutnya, Merpati juga menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan penerbangan nasional dan internasional.
Namun sayang sekali, berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit.
Keputusan ini berawal saat PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Pasalnya maskapai tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Sementara itu, kewajiban Merpati Airlines terhadap pesangon karyawan akan dibayarkan melalui penjualan seluruh aset Merpati Airlines yang nantinya akan dilelang. (TYO)