IDXChannel - Perbedaan pailit dan bangkrut tentunya berbeda tipis. Karena tidak heran, banyak orang tidak memahami.
Perbedaan pailit dan bangkrut sendiri kerap kali dianggap sama. Padahal aturan keduanya jelas diatur.
1. Status hukum
Dalam status hukum, pailit ditetapkan berdasarkan Pengadilan Niaga. Biasanya yang mengajukan adalah dirugikan oleh perusahaan seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan.
Umumnya putusan pailit perusahaan karena piutang, dan biasanya perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok.
Karenanya, setelah dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang.