Aturan pailit sendiri tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan. Karena itu, umumnya permohonan diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan.
Setelahnya, maka pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Meski demikian, mereka bisa mengajukan kasasi di MA.
Sementara bangkrut bukan merupakan status hukum, melainkan hanya istilah untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang sudah tidak mampu membiayai operasional. Biasanya perusahaan itu akan tutup.
Melansir dari KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.