Dalam beberapa kasus, Pailit sendiri tidak sampai bangkrut.
Ketika sudah diputus pailit kurator akan menghitung utang-utang perusahaan pailit ada prosedur yang berlangsung, biasanya ada pemanggilan pada kreditur untuk mencocokan utangnya, biasanya dipanggil secara langsung atau diumumkan di surat kabar.
Karena itu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.
Itulah perbedaan Pailit dan Bangkrut yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan teman teman Anda.