sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Perlu Kamu Pahami

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
22/04/2022 13:49 WIB
Perbedaan pailit dan bangkrut tentunya berbeda tipis. Karena tidak heran, banyak orang tidak memahami. 
Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Perlu Kamu Pahami. (Foto : MNC Media)
Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Perlu Kamu Pahami. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan pailit dan bangkrut tentunya berbeda tipis. Karena tidak heran, banyak orang tidak memahami. 

Perbedaan pailit dan bangkrut sendiri kerap kali dianggap sama. Padahal aturan keduanya jelas diatur.

1. Status hukum 

Dalam status hukum, pailit ditetapkan berdasarkan Pengadilan Niaga. Biasanya yang mengajukan adalah dirugikan oleh perusahaan seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan. 

Umumnya putusan pailit perusahaan karena piutang, dan biasanya perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok.  

Karenanya, setelah dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang.  

Aturan pailit sendiri tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan. Karena itu, umumnya permohonan diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. 

Setelahnya, maka pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.  

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Meski demikian, mereka bisa mengajukan kasasi di MA.

Sementara bangkrut bukan merupakan status hukum, melainkan hanya istilah untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang sudah tidak mampu membiayai operasional. Biasanya perusahaan itu akan tutup. 

Melansir dari  KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi. 

2. Kondisi keuangan 

Melansir dari berbagai sumber, perusahaan yang dinyatakan pailit tidak selalu dalam kondisi keuangannya buruk. Ada pula perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung.

Karena itu, membedakan keduanya terlihat dari kondisi keuangan. Seperti dijelaskan sebelumnya, putusan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga.

Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan.  

Umumnya mereka yang bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional atau cash flow mengalami kekurangan atau defisit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik.  

3. Penyelesaian 

Setelah putusan pailit, kurator akan melelang perusahaan. Hasilnya kemudian digunakan untuk menutup sampai bangkrut.  

Dalam beberapa kasus, Pailit sendiri tidak sampai bangkrut. 

Ketika sudah diputus pailit kurator akan menghitung utang-utang perusahaan pailit ada prosedur yang berlangsung, biasanya ada pemanggilan pada kreditur untuk mencocokan utangnya, biasanya dipanggil secara langsung atau diumumkan di surat kabar.

Karena itu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. 

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. 

Itulah perbedaan Pailit dan Bangkrut yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan teman teman Anda. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement