2. Kondisi keuangan
Melansir dari berbagai sumber, perusahaan yang dinyatakan pailit tidak selalu dalam kondisi keuangannya buruk. Ada pula perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung.
Karena itu, membedakan keduanya terlihat dari kondisi keuangan. Seperti dijelaskan sebelumnya, putusan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga.
Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan.
Umumnya mereka yang bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional atau cash flow mengalami kekurangan atau defisit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik.
3. Penyelesaian
Setelah putusan pailit, kurator akan melelang perusahaan. Hasilnya kemudian digunakan untuk menutup sampai bangkrut.