sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! PN Surabaya Putuskan Merpati Airlines Pailit

Economics editor Azhfar Muhammad
07/06/2022 15:50 WIB
Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit.
Tok! PN Surabaya Putuskan Merpati Airlines Pailit. (Foto: MNC Media)
Tok! PN Surabaya Putuskan Merpati Airlines Pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines pailit.

Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 kemarin dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt. Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement