IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran enam BUMN. Dengan diterbitkannya beleid itu, maka pembubaran enam perusahaan pelat merah berlaku efektif dan mengikat.
PP aturan yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.