IDXChannel - Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Namun, nilai tersebut belum dibayarkan oleh perusahaan sejak 2014 lalu.
Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus, menyebut nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkap David, saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Di mana, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.