sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Hal yang Harus Diperhatikan Pekerja dalam UU Cipta Kerja tentang PHK

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/11/2023 18:23 WIB
UU Cipta Kerja tentang PHK mengatur tentang alasan-alasan pemutusan hubungan kerja dan apa saja yang berhak didapatkan karyawan yang terkena PHK.
3 Hal yang Harus Diperhatikan Pekerja dalam UU Cipta Kerja tentang PHK. (Foto: MNC Media)
3 Hal yang Harus Diperhatikan Pekerja dalam UU Cipta Kerja tentang PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannelUU Cipta Kerja tentang PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, patut dicermati para tenaga kerja. Undang-undang tersebut mengatur hak-hak apa saja yang diterima pekerja ketika terkena PHK

Setidaknya, pekerja harus memperhatikan tiga hal dalam beleid ini, yakni alasan PHK yang diperbolehkan, hak karyawan yang terkena PHK, dan besaran pesangon yang diterima karyawan yang kena PHK. 

UU Cipta Kerja juga mengatur alasan-alasan yang membolehkan pengusaha melakukan PHK terhadap karyawan. Dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 154A, berikut ini adalah alasan yang membolehkan perusahaan melakukan PHK: 

  • Jika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun
  • Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa (force majeure)
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
  • Ada permohonan PHK dari pekerja karena perusahaan merugikan pekerja (menganiaya, tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan, memaksa
  • pekerja melakukan perbuatan melanggar hukum)
  • Dan jika ada putusan lembaga yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam permohonan yang diajukan pekerja namun pengusaha tetap memutuskan untuk melakukan PHK
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (dengan syarat tidak terikat dinas, mengajukan pengunduran diri 30 hari sebelum keluar)
  • Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan bukti yang sah
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (sebelumnya harus ada surat peringatan tiga kali dalam rentang enam bulan)
  • Pekerja tidak dapat bekerja karena diduga melakukan tindak pidana
  • Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melewati batas 12 bulan
  • Pekerja memasuki usia pensiun
  • Pekerja meninggal dunia 

Jika terjadi PHK, dalam PP No. 35/2021 Pasal 40 Ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan atas masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. 

Adapun hak yang dimaksud adalah: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Namun demikian, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengurangi jumlah pesangon jika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan oleh kerugian, perusahaan tutup, dan merugi, dan perusahaan pailit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement