IDXChannel - Beberapa hak yang didapat karyawan antara lain cuti tahunan yang digantikan dengan pesangon.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 49 aturan pelaksana untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Salah satu peraturan yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Lantas apa saja hak yang didapat karyawan antara lainnya mengenai pesangon. Berikut ulasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya
Hak yang Didapat Karyawan saat PHK
Dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Besaran uang pesangon dan uang penghargaan ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (4). Uang penggantian hak mencakup: