- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak yang Didapat Karyawan Antara Lain Ketika PHK Apa Saja? Cermati Daftarnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Pasal 43 juga mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja berhak mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja jika terdapat efisiensi yang disebabkan oleh kerugian perusahaan, penutupan perusahaan, atau kondisi pailit perusahaan.
Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemerintah memberikan izin untuk memberikan pesangon setengah dari besaran yang seharusnya diterima. Namun, pekerja tetap berhak mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali lipat dari ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai hak yang didapat karyawan antara lain. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)