Jika perusahaan memenuhi syarat di atas, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk memberikan pesangon 0,5 kali dari besaran pesangon yang seharusnya. Namun pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali.
Adapun besaran pesangon yang bakal diterima, diatur dalam peraturan yang sama dalam Pasal 40 Ayat 2, perhitungannya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang setahun, menerima pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja setahun/lebih tapi kurang dari 2 tahun, menerima pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun/lebih tapi kurang dari 3 tahun, menerima pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 4 tahun, menerima pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun/lebih tapi kurang dari 5 tahun, menerima pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun, menerima pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 7 tahun, menerima pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun/lebih tapi kurang dari 8 tahun, menerima pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun, menerima pesangon 9 bulan upah
Itulah hal-hal dalam UU Cipta Kerja tentang PHK yang harus diketahui para pekerja atau buruh, untuk dijadikan antisipasi jika terjadi PHK. (NKK)