sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Enam BUMN Sudah Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Asetnya?

Economics editor Suparjo Ramalan
14/04/2023 22:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran enam BUMN.
Enam BUMN Sudah Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Asetnya?. (Foto MNC Media)
Enam BUMN Sudah Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Asetnya?. (Foto MNC Media)

Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan.

Pertama, PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Kedua, Pembubaran PT Kertas Leces (Persero)  sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).

Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement