Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan.
Baca Juga:
Pertama, PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Kedua, Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).
Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.