Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.
"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar Rizwan melalui keterangan pers, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya.
Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.