Perppu Ciptaker Ditetapkan Jadi UU, Kemenaker Revisi Dua PP Sekaligus
Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
IDXChannel - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Lahirnya Perppu tersebut menjadi pengganti dari UUCK yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun demikian, ada sedikit modifikasi substansi di Perppu Ciptaker jika dibandingkan dengan UUCK lalu khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Atas adanya modifikasi tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) wajib melakukan revisi terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) sekaligus.
Seperti PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tentang Pengupahan.
"Revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021 masih dikerjakan, mungkin sebelum lebaran kita bahas substansi nya dengan LKS Tripnas dan stakeholders lain," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, Kamis (23/3/2023).
Menurut Indah, perubahan substansi ketenagakerjaan terdapat pada ketentuan Alih Daya Pasal 64 Perppu Ciptaker. Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
Namun demikian, dalam Perppu Ciptaker akan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, alias outsourcing. Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam Revisi PP 35 Tahun 2021.
Kemudian di pasal Bab Pengupahan, Perppu Ciptaker juga merubah beberapa substansi dari UUCK. Pertama syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu vang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian terdapat juga perubahan formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga dalam Perppu Ciptaker, pemerintah pusat boleh menentukan kenaikan upah sepihak alias tidak mengikuti variabel-variabel ekonomi yang telah ditetapkan jika dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bakal direvisi.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru vang dimaksudkan untuk memberikan Landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tutur Indah.
Selain itu dalam Perppu ada beberapa perubahan lain seperti Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 67).
Penegasan mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah untuk menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih (Pasal 92).
Serta perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat, dan Pasal 46D terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan. (TSA)