Perppu Jokowi Izinkan PHK Jika Kondisi Perusahaan Seperti Ini
Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab amar putusan MK tersebut membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun seperti tenggat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.
Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh. Diantara Pasal 154 dan 155 disiapkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yakni memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.
Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.
(SLF)