sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepailitan Akibat Pandemi Melonjak, Apindo Minta Pemerintah Terbitkan Perppu PKPU

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/09/2021 15:13 WIB
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan.
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan  sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. (Foto: MNC Media)
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani memaparkan ulasan terkait polemik peningkatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Selasa (7/9/2021), APindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen/revisi tersebut. 

APindo berpendapat bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan, dikarenakan dapat mengganggu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh asosiasi dunia usaha.

“Pengajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. Tetapi justru untuk berujung kepada kepailitan. Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan format dari PKPU yang seharusnya adalah format dari debitur untuk mengajukan PKPU, tetapi yang terjadi justru 95 persen dipakai oleh kreditur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement