sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepailitan Akibat Pandemi Melonjak, Apindo Minta Pemerintah Terbitkan Perppu PKPU

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
07/09/2021 15:13 WIB
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan.
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan  sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. (Foto: MNC Media)
Apindo menilai pengajuan PKPU dan kepailitan sudah pada taraf yang sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. (Foto: MNC Media)

Namun, kata Hariyadi, yang terjadi pada UU PKPU sekarang tidak mengenal hal tersebut dimana gugatan PKPU itu bisa dilakukan berkali-kali.

“Kalau begini caranya perusahaan yang sehat dikerjakan oleh orang-orang yang nggak bener, nanti perlahan akan pailit. Bagaimana tidak pailit kalau perusahaan yang tidak ada masalah diajukan PKPU lama-lama kreditur atau vendor akan takut berhubungan sama perusahaan yang bermasalah,” cetusnya.  

Kemudian, menyangkut dari sisi hak kreditur.  Menurut Hariyadi, kreditur memiliki hak dimana jika kreditur tersebut separatis maka bisa mengajukan sita jaminan. Sementara , jika kreditur tersebut konkuren maka bisa mengajukan acara kepada majelis.

“Jadi sebetulnya kalau dilihat secara keseluruhan, PKPU ini menjadi sesuatu yang kami lihat sudah tidak pada garis yang kita harapkan bersama. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium tentang PKPU dan Kepailitan ini,” tutupnya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement