IDXChannel - Produsen garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali memperoleh gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Setelah sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/8/2021), Pan Brothers menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021 bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan l.
"Perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa Perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," tulis keterangan manajemen Pan Brothers.
Manajemen PBRX memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri. Hal itu terutama didorong oleh pandemi COVID-19, dan pengurangan trade lines yang signifikan.
Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi USD 126,2 juta pada kuartal I-2021 dibandingkan dengan kuartal I-2020. Hal tersebut sebagian besar didorong oleh dukungan dan kepercayaan dari pembeli dan pemasok yang telah bersedia membantu Perseroan mengelola kebutuhan modal kerja untuk memastikan kegiatan operasional dapat terus berjalan lancar tanpa pengurangan karyawan/pemutusan hubungan kerja selama masa
sulit ini. Perlu juga dicatat bahwa Perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya.