sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Pailit oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers (PBRX)

Market news editor Aditya Pratama
06/08/2021 11:15 WIB
Sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit.
Sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit. (Foto: MNC Media)
Sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit. (Foto: MNC Media)

Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya dua yurisdiksi hukum dalam penyelesaian. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement