Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya dua yurisdiksi hukum dalam penyelesaian. (TIA)
Advertisement
Digugat Pailit oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers (PBRX)
Sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit.

Sebelumnya Perseroan mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini PBRX digugat pailit. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement