Perpres Baru BBM Sudah Diteken Jokowi, Kapan Harga Bensin Naik?
Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Lantas, kapan harga BBM resmi naik?
IDXChannel - Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru soal harga BBM, namun nantinya butuh aturan turunan dari Perpres tersebut.
“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Dia menjelaskan, penekanan perpres tersebut tidak menambah variabel baru, namun lebih kepada kepastian aturan yang dicantumkan.
“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya perubahan harga, meskipun harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak dunia dan kurs rupiah,” ungkapnya.
Sejauh ini produk BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) belum mengalami kenaikan. “Harusnya peraturan yang ada ditegakkan benar-benar kemudian komponennya ada di harga minyak dunia naik akan tetapi pemerintah juga tidak menaikkan harga BBM. Masih ada controlling pemerintah terhadap BBM di Indonesia terhadap BUMN kita,” katanya.
Sekadar informasi, bukan hanya mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha. Tetapi Perpres Nomor 69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Menurut Mamit, berbicara realisasi Perpres tersebut bisa dijalankan dengan dua kemungkinan. “Ada dua kemungkinan berdasarkan Kementerian ESDM harusnya memang dilakukan di tiga bulan terakhir harga didasarkan tiga periode (perubahan) jadi harusnya perubahan sudah ada sekarang pun harga minyak dunia pun saat ini sudah tinggi sudah di atas USD70 per barel, di level tertinggi,” Kata Mamit.
Kemudian melakukan penyesuaian harga BBM yang dijual Pertamina dengan memberikan kompensasi. “Kemudian Pertamina bisa menanggung beban selisih sebelumnya, meski pemerintah akan memberikan dana kompensasi berikutnya akan tetapi ini kan juga akan timpang dan mengalami kerugian,” ujarnya.
Kedua kemungkinan bisa terealisasi ketika Pertamina sudah tidak mampu menanggung beban selisih harga kerugian di sepanjang 2021 ketika tidak ada kenaikan harga BBM
“Kemungkinan kedua, bisa saja bulan depan jika dilakukan berbagai evaluasi dalam 3 bulan terakhir dan Pertamina mengajukan pemerintah mengiyakan atau menyetujui jadi bisa kapan saja dan perintah menerima tidak ada masalah jadi tergantung Pertamina juga,” pungkasnya.
(IND)