IDXChannel - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sekaligus pakar energi menanggapi dengan aturan peraturan presiden pasal 14 no 69 tentang Tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual BBM yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Mamit mengatakan untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru akan tetapi untuk pengaplikasiannya masih belum bisa dieksekusi sepenuhnya.
“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya penekanan perpres tersebut tidak ada menambah variable, lebih kepda kepastian aturan yang dicantumkan.
“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya peribahan harga, meskipun bahan harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak dunia dan kurs rupiah untuk stabil,” ungkapnya.