Sejauh ini pun produk pertamina dipaparkan oleh nya masih cenderung stabil dan jika merujuk kepada aturan terbaru harusnya beberapa stake holders pun mengikuti.
“Harusnya peraturan yang ada ditegakan benar-benar kemudian komponennya ada diharga mintak dunia naik terus akan tetapi pemerintah juga tidak menaikan harga BBM. Masih ada controling pemerintah terhadap bbm di indonesia terhadap BUMN kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi menurutnya peraturan pemerimtah telah ada formula dan regulasinya , jadi saya melihat di pasal 14 UU No. 69 Tahun 2021 dengan penambahan biaya distribusi pemugasan dan juga margin PBBKB.
(IND)