ECONOMICS

Perpres Belum Terbit, Proyek Gasifikasi Batu Bara ke DME Tersendat?

Suparjo Ramalan 06/02/2023 21:40 WIB

MIND ID menilai perlunya Peraturan Presiden (Perpres) untuk memuluskan proyek gasifikasi batu bara menjadi Coal to Dimethyl Ether (DME).

Perpres Belum Terbit, Proyek Gasifikasi Batu Bara ke DME Tersendat? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID menilai perlunya Peraturan Presiden (Perpres) untuk memuluskan proyek gasifikasi batu bara menjadi Coal to Dimethyl Ether (DME). 

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, pihaknya tengah menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang dimaksud agar proyek strategi nasional (PSN) itu bisa dijalankan PT Bukit Asam Tbk, (PTBA). 

"Aktivitas yang berjalan sekarang adalah menunggu adanya penerbitan Perpres untuk penugasan dari pemerintah untuk PTBA dan Pertamina untuk bisa memasukan dalam proyek yang komersialisasinya bisa dijustifikasi oleh dukungan pemerintah," ungkap Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/2/2023). 

MIND ID melalui anggota holding pertambangan yakni PTBA menargetkan produksi atau hilirisasi DME dilakukan pada kuartal IV/2027 mendatang. "Proyek Coal to Dimethyl Ether, ini targetnya (produksi) kuartal IV-2027," ucap dia.

Pemerintah memproyeksikan hilirisasi batu bara ke DME akan mampu menghemat subsidi LPG sebesar Rp7 triliun. Sebab, sudah berpuluh-puluh tahun, Indonesia nyaman dengan impor.

Presiden Jokowi sebelumnya menjelaskan bahwa proyek yang diinisiasi oleh PTBA, PT Pertamina (Persero), dan Air Products ini berjalan sesuai rencana, maka subsidi negara untuk LPG akan berkurang sekitar Rp 7 triliun.

Sejak Januari 2022 lalu, Kepala Negara meminta agar proyek itu harus selesai dalam waktu 30 bulan. Dia juga sudah memerintahkan jajaran anak buahnya untuk merealisasikan proyek ini sejak 6 tahun yang lalu.

"Untuk memastikan ini selesai sesuai dengan waktu yang dipastikan yaitu 30 bulan. Jangan ada mundur-mundur lagi," katanya.

(DES)

SHARE