Perubahan Nama Jalan, 719 Warga Jaktim Telah Ubah Data Kependudukan
Layanan jemput bola kepada masyarakat telah menghasilkan 719 warga telah mengurus perubahan data kependudukan.
IDXChannel - Pasca perubahan nama jalan yang dilakukan di sejumlah tempat Jakarta Timur, Pemerintah Kota Jakarta Timur lakukan kegiatan pelayanan perubahan data kependudukan secara langsung.
Melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil), layanan jemput bola kepada masyarakat telah menghasilkan 719 warga telah mengurus perubahan data kependudukan tersebut.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Noufan menjelaskan terdapat 3.396 warga yang alami dampak dari perubahan nama jalan. Sedangkan saat ini, lanjut Noufan, baru tercatat 719 warganya yang sudah melakukan perubahan data yang sesuai.
"Di Jakarta Timur jumlah penduduk yang alami pergantian alamat sebanyak 3.396. Sedangkan yang sudah diganti baru 719 warga," kata Noufan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Oleh sebab itu, Noufan mengungkapkan jajarannya tetap terus memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak perubahan nama jalan. Ia menyampaikan pelayanan door to door guna mengubah data kependudukan tetap akan dilaksanakan.
"Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga melakukan layanan "jemput bola" di sejumlah titik yang terdampak perubahan nama jalan," tambah Noufan.
Selain itu, Noufan menegaskan warga tidak akan dipungut biaya apapun saat mengurus dokumen kependudukan.
"Kita melayani jemput bola setiap hari Senin sampai dengan Kamis," lugas Noufan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh- tokoh Betawi. Kemendagri memastikan bahwa perubahan itu adalah hal yang biasa.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
”Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan, Sabtu (25/6/2022).
Selain itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
(SAN)