Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Pihaknya akan melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila hak karyawan yang seharusnya dibayarkan lebaran 2023 lalu tak kunjung dibayarkan.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI akan mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar hak karyawan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan hingga sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada karyawannya. Sementara perusahaan diberi tenggang waktu kurang lebih lima bulan mulai Juni 2023 untuk melunasi THR lebaran.
"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," kata Hari kepada wartawan, Rabu, (21/6/2023).
Hari mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila hak karyawan yang seharusnya dibayarkan lebaran 2023 lalu tak kunjung dibayarkan. Adapun waktu pembayaran THR lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni dibatasi hingga bulan Desember 2023.
"Makanya saya bilang empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai. Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," katanya.
Kendati demikian, Hari mengatakan belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Pihak perusahaan yang terlambat memberikan THR, akan menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, yaudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti di bayar," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menerima aduan ratusan perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yakni tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.
“Perusahaan-perusahaan ini kan baru mulai jalan, terus sudah terkena beban, mereka juga pasti berpikir kalau bisa dibayar setengahnya dulu, tapi pasti ada yang nawar. Sementara kalau tidak ada yang bisa bayar sama sekali, ini kan menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya,” kata Hari kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).
Hari menjelaskan saat ini pihaknya tengah turun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan agar perusahaan maupun para karyawan bisa mendapatkan jalan keluarnya.
(SAN)