IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mendesak agar perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan untuk segera menuntaskan sebelum Desember 2023.
"Makanya saya bilang 4 sampai 5 bulan, ini kan bulan Juni. Paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Rabu, (21/6/2023).
Hari menyebutkan pihaknya sudah melakukan mediasi ke perusahaan-perusahaan yang menunggak bayar THR karyawan tersebut. Proses penuntasan soal THR perusahaan yang menunggak itu akan dituntaskan oleh Pemprov DKI melalui Disnakertrans.
"Intinya kita masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR kita panggil, pengawas kita masuk. Kan tau sendiri pengawas kita cuman 40 orang jadi harus satu satu. Kita sih kebiasaan tiap tahun meminta waktu durasi 4-5 bulan," ujarnya.
Kendati begitu, Hari belum membeberkan sejauh ini untuk data terakhir perusahaan yang belum tuntas menyelesaikan THR untuk karyawannya. Hari juga berharap agar perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR di Ibu Kota segera menyelesaikannya.