IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin pada Minggu (31/5/2026). Sebab pelaksanaan hari CFD bertepatan dengan hari besar keagamaan.
"Ditiadakan, sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026," tulis keterangan akun instagram, @dishubdkijakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ditiadakannya CFD ini juga sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang saat CFD ini ditiadakan. Serta selalu mengutamakan keselamatan di Jalan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono menginisiasi perubahan pelaksanaan waktu pelaksanaan CFD di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Perubahan waktu itu mulai berlaku Juni 2026.