ECONOMICS

Perusahaan Tak Gaji Karyawannya dengan Skala Upah Harusnya Disanksi Pidana

Iqbal Dwi Purnama 11/12/2023 12:45 WIB

Banyak perusahaan yang tidak tidak menerapkan struktur skala upah kepada para pegawainya. Hal itu dikarenakan penegakan hukumnya masih kurang tegas.

Perusahaan Tak Gaji Karyawannya dengan Skala Upah Harusnya Disanksi Pidana. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Banyak perusahaan yang tidak tidak menerapkan struktur skala upah kepada para pegawainya. Hal itu dikarenakan penegakan hukumnya masih kurang tegas yakni berupa sanksi administratif.

"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan Struktur Skala Upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi Pidana," ujar Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Aloysius menjelaskan, penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.

Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab, setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Upah Minimun Provinsi (UMP), Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, hasil penyesuaian upah minimun hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun saja. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja di atas satu tahun instrumen kenaikan upahnya adalah dari penetapan struktur skala upah.

Dia menerangkan, penghitungan struktur skala upah sendiri dilihat dari masa kerja pegawai hingga produktivitas seorang pekerja. Semakin lama bekerja dan semakin produktif, maka perushaan wajib menaikan upah pekerjanya.

"Jika UMP/UMR diberlakukan kepada pekerja/buruh yang bermasa kerja di bawah satu tahun, sedang mereka yang bermasa kerja lebih dari satu tahun wajib/harus dibayarkan berdasarkan Struktur Skala Upah. Itu semua sudah diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023," pungkasnya.

(YNA)

SHARE