ECONOMICS

Pesan Tjahjo Kumolo ke PNS yang Main Sosmed: Jangan Jelekkan Pemerintah!

Athika Rahma 07/12/2021 11:37 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada PNS yang menggunakan media sosialnya agar tidak memposting hal yang menjelekkan pemeritah.

Pesan Tjahjo Kumolo ke PNS yang Main Sosmed: Jangan Jelekkan Pemerintah! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan media sosialnya agar tidak memposting hal yang menjelekkan pemeritah dan ikut organisasi radikal.

"Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri," ujar Tjahjo, dikutip dari keterangannya, Selasa (6/12/2021).

Lanjutnya, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap semua ASN terutama para pejabat pimpinan tinggi (PPT) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi. 

Oleh karenanya, ASN dan pasangannya harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.

“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” pesan Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, ASN tidak boleh sama sekali berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. 

“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” tegas Menteri Tjahjo.

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. Adapun kesebelas instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Lalu, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme juga dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti. 

Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. (RAMA)

SHARE