sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Tak Boleh Terima Bansos

Economics editor Rina Anggraeni
21/11/2021 19:13 WIB
Setelah Kementerian Sosial melakukan pemuktahiran data, ditemukan adanya 31.624 ASN menerima bansos, padahal ASN/PNS dilarang menerima bansos.
Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Tak Boleh Terima Bansos (FOTO: MNC Media)
Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Tak Boleh Terima Bansos (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Setelah Kementerian Sosial melakukan pemuktahiran data, ditemukan adanya 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos), padahal ASN/PNS dilarang menerima bansos.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement