Pinjol Kian Diminati, Penyaluran Pinjaman Capai Rp362 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman yang disalurkan oleh pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 362 triliun.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman yang disalurkan oleh pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 362 triliun, atau naik 86,61 persen secara year on year.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan kenaikan ini mengalami perkembangan yang sangat tinggi dari penyaluran pinjaman. Demikian juga dengan akumulasi peminjam, akumulasinya mencapai 80 juta peminjam atau naik 33,23 persen.
"Outstanding pinjaman online saat ini yang disalurkan oleh 102 pinjaman online yang legal, saat ini mencapai Rp38,68 triliun dan dari data yang ada tentunya pinjaman online ini sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana dan untuk pengembangan UMKM," ungkapnya dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, saat ini ada 102 perusahaan pinjol yang memiliki izin dari OJK. Menurutnya apabila ada perusahaan lain yang tidak masuk ke dalam daftar 102 perusahaan tersebut berarti bisa dipastikan itu merupakan pinkol ilegal.
Dia menambahkan, satgas waspada investasi telah melakukan pemberantasan pinjol ilegal bahkan jumlah perusahaan yang telah dihentikan kegiatannya amat fantastis.
"Satgas waspada investasi berlanjut melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal seperti yang kita ketahui saat ini sejak 2018 sudah 3.989 pinjaman online yang sudah kami hentikan kegiatannya," ujarnya.
Selain itu Tongam juga mengaku telah melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat supaya menggunakan perusahaan yang berizin dari OJK apabila ingin melakukan pinjaman.
"Dampaknya adalah semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat tentunya terhadap pinjaman online yang legal dan masyarakat sudah meninggalkan pinjaman online ilegal," tuturnya. (TYO)