IDXChannel - Aparat kepolisian kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan ilegal akses dan menangis dengan intimidasi. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, lima orang tersangka tersebut di antaranya AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Dari lima tersangka penyidik juga menemukan data 43 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antara 43 yaitu danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).
Modusnya para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Aliansyah Lubis mengatakan, para tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik mengaku sulit mengungkap secara besar.