sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Kembali Bongkar 43 Pinjol Bodong, Lima Orang Dibekuk

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/06/2022 15:43 WIB
Aparat kepolisian kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan ilegal akses dan menangis dengan intimidasi.
Polisi Kembali Bongkar 43 Pinjol Bodong, Lima Orang Dibekuk. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Polisi Kembali Bongkar 43 Pinjol Bodong, Lima Orang Dibekuk. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

"Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," jelasnya.

Sejumlah barang bukti di amankan seperti komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement