ECONOMICS

Piutang Boeing Rp10 Triliun ke Garuda (GIAA) Berpotensi Hangus, Kok Bisa?

Suparjo Ramalan 17/06/2022 16:17 WIB

Piutang produsen pesawat dunia, Boeing, di PT Garuda Indonesia Tbk, senilai USD822 juta atau setara Rp10 triliun berpotensi hangus.

Piutang Boeing Rp10 Triliun ke Garuda (GIAA) Berpotensi Hangus, Kok Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Piutang produsen pesawat dunia, Boeing, di PT Garuda Indonesia Tbk, senilai USD822 juta atau setara Rp10 triliun berpotensi hangus. Kondisi ini bisa terjadi karena mereka tidak mendaftarkan diri ke dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada tuntutan dari manajemen, maka piutang Boeing Rp10 triliun dianggap hangus. 

"Kalau dia enggak daftar, by law aturan kita begitu (angus)," ukap Irfan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Hanya saja Irfan tidak merinci lebih jauh perkara ini. Bila mengacu pada pernyataan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko bahwa restrukturisasi Garuda Indonesia bisa dilakukan di pengadilan Inggris. 

Artinya, ada potensi Boeing mengajukan PKPU di pengadilan luar negeri, setelah piutang perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat ini tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal ini Irfan enggan menjelaskan. Dia pun akan menanyakan kepada ahli hukum.

"Nanti saya tanya ke ahli hukum. Kalau ini sudah selesai kita jalankan perusahaan lebih enak," ungkap dia.

Irfan mengaku tidak mengetahui alasan pasti Boeing menolak mendaftarkan diri mengikuti PKPU. Menururnya, pihaknya lebih fokus pada kreditur yang ikut berpartisipasi dalam forum legal tersebut.

"Jika Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak partisipasi di PKPU, namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, (piutang) USD822 juta atau sebesar Rp10 triliun," kata dia. (TYO)

SHARE