IDXChannel - Tahapan pemungutan suara atau voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, sudah berlangsung pada Jumat (17/6/2022) siang di Pengadilan Jakarta Pusat. Tercatat 501 entitas berpartisipasi dalam proses tersebut.
Ke-501 entitas ini merupakan kreditur emiten dengan kode saham GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan.
"Setelah PKPU dapat waktu 30 hari untuk menyatakan utangnay, tapi nggak bisa ikut negosiasi nggak bisa ikut votting, tapi harus mengikuti hasil PKPU," ungkap Irfan, Jumat (17/6/2022). Adapun hasil PKPU akan diumumkan pada 20 Juni 2022.