PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak
Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
IDXChannel - Sebanyak 40 kelurahan dari 13 kapanewon di Gunungkidul ditemukan hewan yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
Kepala Dinas Peternakan kabupaten Gunungkidul wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang diindikasikan terjangkit PMK di wilayahnya terus mengalami kenaikan. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan tidak lagi di Kabupaten tetapi Kelurahan.
"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya Kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari Kabupaten ke Kapanewon sekarang ke Kalurahan,"terang dia, Selasa (14/6/2022).
Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan anak yang berasal dari wilayah yang terbebas PMK. Jika ukurannya Kabupaten maka hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi ke Kelurahan.
Saat ini kabupaten Gunungkidul telah kembali membuka semua pasar hewan mereka setelah sempat ditutup selama 2 Pekan. Pasaran atau hari buka pertama pihaknya masih mentolerir pedagang dari luar daerah yang belum bisa menunjukkan SKKH.
"Kalau hari pertama pasaran masih bisa kami maklumi pedagang luar daerah tidak membawa SKKH, tetapi kalau pasaran berikutnya atau 5 hari kemudian mereka wajib bawa SKKH. Kalau tidak pasti kami minta bawa pulang hewannya,"papar dia.
Dan untuk distribusi hewan ternak ke provinsi lain memang ada pengetatan yaitu disertai dengan SKKH yang dikeluarkan oleh dinas peternakan provinsi. Ada satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang yang ingin mengirimkan hewan ke luar daerah beda provinsi.
Persyaratan tersebut adalah pernyataan dari penerima hewan di provinsi lain. Ada pernyataan mereka bisa menerima hewan dari kabupaten Gunungkidul maka kemudian membuat rekomendasi kepada provinsi untuk membuatkan SKKH tersebut.
"Tetapi ada perbedaan persyaratan di masing-masing provinsi. Misalnya saja Banten berbeda dengan DKI Jakarta persyaratan hewan itu sendiri,"ujar dia.
Wibawanti mengatakan prosesnya memang sedikit panjang dibanding persyaratan biasa namun hal tersebut demi kepentingan bersama. Oleh karenanya Dia meminta kepada para pedagang untuk segera mengurus SKKH tersebut.
Pihaknya memperkirakan maksimal dua pekan sebelum hari raya Idul Adha permohonan SKKH tersebut sudah dihentikan. Karena memang membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk pengurusannya.
"Biayanya sebenarnya hanya murah sekitar Rp9.000 per ekornya. Sekarang sudah ada ratusan permohonan SKKH yang masuk ke kami,"ujar dia.
(SAN)