ECONOMICS

PNS Mangkir Lapor Harta Kekayaan Bakal Kena Sanksi Dipotong Tukin hingga Dipecat

Dita Angga Rusiana 14/09/2021 13:50 WIB

PNS diwajibkan rutin lapor harta kekayaan untuk hindari sanksi potong tukin hingga diberhentikan.

PNS Mangkir Lapor Harta Kekayaan Bakal Kena Sanksi Dipotong Tukin hingga Dipecat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 huruf e.

Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan  pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 6 bulan;

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 9  bulan;

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.  Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

(IND) 

SHARE