ECONOMICS

Polda Jambi Ancam Tutup SPBU yang Nekat Isi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara 

Azhara Sakti/Kontributor 17/06/2022 10:03 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengingatkan kepada truk pengangkut batu bara agar tidak mengisi BBM subsidi jenis solar dalam mengisi bahan bakar.

Polda Jambi Ancam Tutup SPBU yang Nekat Isi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara  (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengingatkan kepada truk pengangkut batu bara agar tidak mengisi BBM subsidi jenis solar dalam mengisi bahan bakar.

"Kita pastikan supaya tidak ada lagi truk batubara yang mengisi BBM subsidi," tegasnya, Jumat (17/7/2022).

Tidak hanya itu, kepada petugas SPBU agar tidak ada yang mengisi truk batubara dengan BBM subsidi serta menyarankan untuk mengisi BBM non subsidi. 

"Kita ingatkan kepada petugas SPBU jangan kucing-kucingan dalam mengisi BBM subsidi kepada truk batu bara," tandas Christo.

Menurutnya, ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu mengecek langsung ke beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi.

Selain itu, Dirreskrimsus juga menegaskan, akan memberikan sanksi penutupan SPBU jika masih ditemukan mengisi BBM subsidi kepada truk batu bara.

Pihaknya juga akan menelusuri pemilik tambangnya untuk ditindak tegas. 

"Kita surati untuk dilakukan penindakan tegas hingga pencabutan izin pertambangannya," tukas Christo.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beserta jajaran Polda Jambi menindak 26 truk pengangkut batubara yang sengaja menggunakan BBM subsidi.

"Ada 26 truk batu bara yang kita tindak masih menggunakan BBM non subsidi," ujarnya Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.

Menurutnya, truk-truk yang ditindak ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi.

Mereka ini, sambungnya, tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan delivery order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

"Kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.  

Karena itu, dirinya menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Disamping itu, sambungnya, perusahaan tambang bisa bantu mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan.

"Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," pungkas Christo.

(IND) 

SHARE