Polemik Aturan Baru JHT, KSPSI Sebut Buruh Akan Terus Demo
KSPSI menyatakan ketegasannya agar Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
IDXChannel - Hari pekerja Indonesia yang diperingati pada 20 Februari 2022 terus digelar setiap tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) menyatakan ketegasannya agar Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Mathias Tambing, menyatakan, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
"Harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, aturan ini sangat menghambat kesejahteraan buruh karena mengancam kelangsungan hidup keluarga serta pekerja yang terkena PHK.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan.
"KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," tutur Mathias.
Dalam pemaparannya, Mathias juga mengumumkan pemimpin baru KSPSI. Berdasarkan Kongres ke-X Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2), rapat menetapkan Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI periode 2022-2027 menggantikan menggantikan Yorrys Raweyai.
Dalam Kongres tersebut hadir 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK), Logam, Elektronika dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia. Kongres ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019.
"Kita terus konsolidasi organisasi, KSPSI sebagai organisasi pekerja terbesar di Indonesia, harus bisa menjadi rumah besar bagi seluruh pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, KSPSI akan dikelola secara Modern, Mandiri, dan Profesional. Di tangan Jumhur Hidayat sebagai ketua umum baru, kami optimis bisa hadirkan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
(NDA)