Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Idealnya Diterapkan di Negara Maju
Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat
IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari menyoroti soal peraturan menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Dia menilai, hal ini justru akan memperparah keadaan.
Putih mengungkap tentang pentingnya manfaat JHT ini agar bisa segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu. Sehingga, kata dia, pentingnya manfaat JHT segera cair ini karena ketidakpastian masa kerja pekerja.
“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata Putih dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ujarnya
Di sisi lain, ia melihat bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu belum cocok diterapkan di Indonesia. Menurutnya, aturan ini baru sesuai diterapkan di negara maju.
“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.
(SANDY)