ECONOMICS

Polemik Pencairan JHT, DPR Minta Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah

Kiswondari Pawiro 19/02/2022 19:07 WIB

Permenaker No. 22 Tahun 2022, yang memuat ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memunculkan pro kontra di masyarakat.

Dana JHT (Ilustrasi)

IDXChannel - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 22 Tahun 2022, yang memuat ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memunculkan pro kontra di masyarakat, bahkan menjadi kegaduhan baru. Untuk itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Menaker Ida Fauziyah.

"Saya kira, Presiden panggil menterinya, Menaker. Kemudian minta penjelasan apa sebetulnya yang terjadi di lapangan, apa yang mendasari mengapa teman-teman pekerja dan serikat pekerja menolak adanya Permenaker ini," kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).

Ketua Fraksi PAN DPR ini mendesak, Menaker Id harus memberikan penjelasan secara objektif kepada Presiden Jokowi mengenao apa yang menjadi dasar penerbitan Permenaker No. 2/2022. Apalagi, pembuatannya pun tidak melibatkan Komisi IX DPR maupun kelompok buruh.

Selain memanggil Menaker, sambung dia, Jokowi juga bisa mengundang pihak-pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), perwakilan buruh, hingga Dewan Pengupahan. Sehingga, bisa didiskusikam bersama dan dicari solusinya.

"Yang penting Presiden punya referensi yang valid, rujukan yang valid untuk mengambil langkah-langkah yang produktif untuk dikerjakan," saran mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Menurut Saleh, sudah selayaknya Permenaker No.2/2022 ini menjadi perhatian Presiden, karena sejumlH pihak menyebutkan bahwa Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 tentang Perubahan atas PP No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Jika masih ada aturan di atas permen yang menimbulkan polemik, maka hal tersebut sudah menjadi wilayah kewenangan presiden.

"Dalam hal ini tentu presiden juga harus ikut terlibat. Enggak mungkin enggak terlibat," tegasnya.

Saleh menambahkan, bisa saja DPR mengabulkan permintaan sebagian pihak agar merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaam. Namun, perlu diingat bahwa merevisi produk perundang-undangan tidak lah mudah, apalagi jika berkaitan dengan ketenagakerjaaan. Sehingga, jalan termudah saat ini Jokowi dapat memanggil Menaker dan meminta penjelasan atas masalah yang terjadi.

"Karena itu, tentu yang paling mudah itu perhatian dari Presiden terkait dengan masalah ini. Supaya apa, supaya nanti ini semua bisa didudukan secara bersama-sama," pungkas legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

(NDA)

SHARE