Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 4 Karyawan Diamankan
Aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor pinjaman online (pinjol).
IDXChannel - Aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor pinjaman online (pinjol). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan empat orang karyawan yang sedang bekerja lokasi tersebut.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor bernama PT AnT Information Consulting di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Hari ini kami berhasil menemukan salah satu tempat dimana yang sekarang kita dengar dengan sebutan pinjaman online," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Aulia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan empat orang karyawan. Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting," jelasnya.
Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.
Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih hutang) dari 13 aplikasi pinjaman online, yang mana 3 diantaranya legal dan 10 lainnya ilegal.
Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. (TYO)