ECONOMICS

Polri Duga ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang

Puteranegara 08/07/2022 17:39 WIB

Polri saat ini sedang mengusut pengelolaan dana donasi yang dikumpulkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri Duga ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polri saat ini sedang mengusut pengelolaan dana donasi yang dikumpulkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi menduga, ACT menggunakan dana donasi tersebut untuk aktivitas terlarang.

"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Meski begitu, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut. 

 "Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ramadhan. 

Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. 

"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (RRD)

SHARE