IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan seluruh pengurus yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyalahgunaan dana, untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
"Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. saya ulangi masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan.