Ramadhan memaparkan, lembaga filantropi awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri A.
"Seiring berjalannya waktu yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf," ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, Ramadhan menyebut, ACT membuka donasi untuk masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).
"Dimana tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ramadhan.
Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
(DES)