sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut, Kotak Donasi ACT di Toko hingga Pasar Akan Dihentikan Sementara

Economics editor Adi Haryanto
08/07/2022 10:58 WIB
Dinsos KBB mengimbau agar warga memilih lembaga filantropi yang kredibel dalam menyalurkan donasi
Izin Dicabut, Kotak Donasi ACT di Toko hingga Pasar Akan Dihentikan Sementara (FOTO:MNC Media)
Izin Dicabut, Kotak Donasi ACT di Toko hingga Pasar Akan Dihentikan Sementara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Keberadaan kotak donasi milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang banyak tersebar di sejumlah  pertokoan, pasar, dan area publik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan distop untuk sementara waktu.

Hal ini seiring dengan telah dicabutnya izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT terhitung sejak 5 Juli 2022 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial). 

"Kita akan terjun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mengecek kotak donasi ACT yang tersebar di tempat umum atau pertokoan. Karena izin PUN mereka kan sudah dicabut Kemensos," kata Plt Sekertaris Dinas Sosial, KBB, Ati Indrawati, Jumat (8/7/2022).

Pengecek kotak-kotak donasi milik ACT tersebut untuk mendata berapa jumlahnya dan dimana saja. Sambil menunggu arahan dari Kemensos terkait tidak lanjut ke depannya seperti apa terhadap penarikan kotak donasinya.

Selain mendata kotak donasi, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan donasi ke kotak ACT. Sosialisasi itu bakal diperkuat melalui surat edaran ke pemilik pertokoan atau tempat umum yang menyimpan kotak donasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement