IDXChannel - Keberadaan kotak donasi milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang banyak tersebar di sejumlah pertokoan, pasar, dan area publik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan distop untuk sementara waktu.
Hal ini seiring dengan telah dicabutnya izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT terhitung sejak 5 Juli 2022 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial).
"Kita akan terjun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mengecek kotak donasi ACT yang tersebar di tempat umum atau pertokoan. Karena izin PUN mereka kan sudah dicabut Kemensos," kata Plt Sekertaris Dinas Sosial, KBB, Ati Indrawati, Jumat (8/7/2022).
Pengecek kotak-kotak donasi milik ACT tersebut untuk mendata berapa jumlahnya dan dimana saja. Sambil menunggu arahan dari Kemensos terkait tidak lanjut ke depannya seperti apa terhadap penarikan kotak donasinya.
Selain mendata kotak donasi, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan donasi ke kotak ACT. Sosialisasi itu bakal diperkuat melalui surat edaran ke pemilik pertokoan atau tempat umum yang menyimpan kotak donasi.