IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebanyak 300 rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," beber Ivan melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Ivan mengimbau, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.