sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Blokir 300 Rekening ACT di 41 Penyedia Jasa Keuangan

Economics editor Arie Dwi Satrio
07/07/2022 15:52 WIB
PPATK memblokir 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.
PPATK Blokir 300 Rekening ACT di 41 Penyedia Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
PPATK Blokir 300 Rekening ACT di 41 Penyedia Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ungkapnya.

Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini.

Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi. Sebab, sumbangan dari masyarakat dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement